MEDIARETORIKA.com–Sebagai upaya memperkuat mutu pendidikan tinggi dan menjawab tantangan global terhadap standar akreditasi yang semakin adaptif, Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) resmi memberlakukan Instrumen Akreditasi Program Studi 2.0 melalui Peraturan LAMDIK Nomor 3 Tahun 2025.
Sejak ditetapkannya pada Rabu (19/02/25) lalu, instrumen ini dirancang untuk menyesuaikan arah kebijakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, menggantikan acuan sebelumnya menggunakan Peraturan BAN-PT Nomor 17 Tahun 2024 sebagai rujukan.
Diketahui, Intrumen ini berfungsi sebagai parameter dalam menilai mutu program studi kependidikan, khususnya dalam penilaian untuk memperoleh status akretitasi Unggul di tinggkat program sarjana, di antaranya: Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), dan sebagainya.
LAMDIK 2.0 ini hadir dengan sistem penilaian yang lebih menitikberatkan pada hasil dan dampak nyata dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Jika sebelumnya penilaiannya lebih berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, sekarang, program studi (Prodi) lebih ditekankan untuk menunjukkan bukti konkret dari output dan dampat berkelanjutan yang dihasilkan.
Salah satu elemen penting dalam instrumen terbaru ini berkaitan dengan capaian mahasiswa. Lebih jelasnya, dalam Lampiran Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan, mahasiswa dibarapkan mampu menghasilkan karya inovatif berupa publikasi ilmiah yang sejalan dengan bidang keilmuan pada jurnal nasional bereputasi minimal SINTA 4.
Ketentuan itu menetapkan minimal publikasi ilmiah mahasiswa di jurnal SINTA 4 atau di atasnya sebagai salah satu indikator penting penilaian program studi menuju status Unggul. Namun, LAMDIK juga memberikan ruang pada bentuk karya lain, meliputi: produk inovatif, media pembelajaran, proyek sosial, atau hasil riset terapan yang memiliki dampak konkret kepada masyarakat.
Di samping itu, Peraturan LAMDIK Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa penilaian mutu program studi kini berfokus pada capaian lulusan, kualitas proses pembelajaran, serta bukti dukung tridarma yang relevan, sebagaimana diatur dalam panduan dan matriks penilaian Lamdik 2.0. Dengan adanya LAMDIK 2.0 ini, publikasi ilmiah mahasiswa bukanlah syarat mutlak untuk akreditasi. Sebab, publikasi itu kini dijadikan sebagai salah satu bukti dukung mutu dari sekian banyak bukti dukung program studi yang dapat memperkuat kinerja tridharma perguruan tinggi.
Selain itu, paket instrumen LAMDIK 2.0 juga mencakup Pedoman Umum Akreditasi, Panduan Teknis LED/DKPS, Matriks Penilaian, dan Template Khusus untuk berbagai jenjang pendidikan, baca selengkapnya di sini.
Reporter: Dita
Editor: Miftah












