STKIP PGRI Sumenep Umumkan Biaya Pendidikan Semester Gasal 2023/2024

0
1204
TAMPAK: Surat ketentuan pembayaran biaya pendidikan semester gasal 2023/2024 yang diedarkan kampus STKIP PGRI Sumenep pada Senin (21/08/23).

MEDIARETORIKA.com–STKIP PGRI Sumenep mengumumkan informasi dan ketentuan tentang pembayaran biaya pendidikan semester gasal 2023/2024 melalui Surat Edaran (SE) nomor 271/SE/A.19/STKIP PGRI/ VIII/2023 pada Senin (21/08/23) kemarin. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Dr. Jamilah M. Ag.

Menurut surat edaran tersebut, mahasiswa dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan (BPP) semester gasal 2023/2024 mulai tanggal 21 Agustus sampai 1 September 2023. Pembayaran dapat dilakukan melalui tiga bank berikut:

Untuk pembayaran melalui Bank BNI bisa lewat No Rekening 0345634560 atas nama PPLP PT STKIP PGRI Sumenep. Sedangkan untuk Bank BRI bisa melalui No Rekening 0095-01-002174-30-3 atas nama PPLP PT STKIP PGRI Sumenep. Kemudian untuk Bank BPRS bisa melalui nomor Rekening 001.580.066.863 atas nama PPLP PT STKIP PGRI Sumenep.

Mahasiswa yang pernah menerima Bidikmisi/KIP-K atau beasiswa lainnya yang habis masa beasiswanya diwajibkan membayar BPP sesuai dengan prodi masing-masing. Adapun rincian BPP untuk setiap prodi yaitu; Prodi PGSD: Rp 1.075.000, Prodi PJKR: Rp 1.125.000, Prodi BK, PPKn, PBSI dan Pendidikan Matematika: Rp 850.000.

Sedangkan mahasiswa reguler non-KIP harus membayar sesuai dengan rincian pembiayaan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Lebih tepatnya sesuai dengan ketetapan semester sebelumnya.

Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa harus menunjukkan slip pembayaran (asli) dan fotokopi kepada bagian keuangan untuk divalidasi. Kemudian, mahasiswa harus menyerahkan form daftar ulang, fotokopi slip pembayaran dan KRS yang telah ditandatangani ke ruangan BAU setiap jam kerja.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh mahasiswa STKIP PGRI Sumenep baik angkatan lama maupun baru. Mahasiswa harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam proses administrasi akademik.

Reporter: Zubairi

Editor: Hsn

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here