Kupas RUU Polri, HMP PPKn Gelar Kajian Kongkow

0
401
DUDUK MELINGKAR: Mahasiswa berdiskusi dalam kajian Kongkow HMP PPKn STKIP PGRI Sumenep di Gazebo kampus setempat (Dila/Mediaretorika.com) Rabu (14/05/25)

MEDIARETORIKA.com–Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) STKIP PGRI Sumenep menggelar Kajian Kongkow bertajuk “RUU Polri: Perlindung Rakyat atau Alat Kekuasaan?”. Bertempat di Gazebo kampus setempat, Rabu (14/05/25).

Kegiatan tersebut diramaikan oleh mahasiswa Prodi PPKn, dan menghadirkan, Tolak Ready sebagai pemateri.

Tolak Ready menyampaikan jika RUU Polri memiliki beberapa Pasal yang dinilai bermasalah, di antaranya, Pasal 16 ayat (1) huruf q, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3). Pasal itu menjelaskan landasan konstitusional yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.

Dirinya juga berharap dengan adanya kajian ini, dapat memberi pandangan dan pengetahuan baru bagi peserta mengenai RUU Polri.

“Semoga semua mahasiswa mengetahui isi pasal yang bermasalah dalam RUU Polri,” harapnya.

Salah satu peserta kajian, Indah Ramadhani memberikan tanggapan positif dari kajian ini. Menurutnya, selain menambawah wawasan, juga dapat menambah pengalaman dengan diskusi yang interaktif.

“Saya merasa senang sekali terkait kajian tadi, adanya suasana yang hidup karena adanya diskusi dua arah,” pungkasnya.

Reporter: Dila/Nabil

Editor: Eka

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here