MEDIARETORIKA.com-Guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) terkait larangan melakukan kegiatan di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Sumenep, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan keluarkan SE dengan nomor surat: 342SUM/C.3/STKIP PGRI/Smp/XI/2020, tentang pencabutan SE larangan pengadaan kegiatan yang bertujuan menghindari klaster Covid-19, pada Senin (16/11).
Wakil Hubungan Masyarakat (HUMAS) Khairil Anwar menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berada di lingkungan kampus STKIP PGRI Sumenep, sebenarnya sudah dibuka akan tetapi masih bersifat terbatas.
“Untuk kegiatan, sebenarnya sudah dibuka tapi masih terbatas, untuk kegiatan secara formal kita menunggu intruksi dari pimpinan,” Jelasnya, (17/11)
“Kegiatan yang sifatnya formal dan akan dilaksanakan di kampus harus dikoordinasikan terlebih dahulu dan harus ada izin dari pimpinan, karena kami juga harus ikuti prototkol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah,” tambahnya.
Selaras dengan hal itu, salah satu Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kajian Rohani Mahasiswa (UKM Karomah), Faiqatul Jamilah menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur karena para Organisasi Mahasiswa (Ormawa) sudah tidak lagi kesulitan dalam mencari tempat untuk melaksanakan agendanya.
“saya bersyukur sekali karena para Ormawa tidak lagi kesulitan dalam mencari tempat untuk melaksakan agenda yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa suasana seperti biasa terjadi di kampus yang memiliki julukan Taneyan Lajhang itu sangat dirindukan olehnya.
“sejatinya kami rindu dengan segala kegiatan yang menjadi Proker di UKM masing-masing dan itu memang harus dijalankan, normalnnya di Kampus STKIP PGRI Sumenep seperti biasanya,” pungkas Faiq.
Reporter: Syafi’ & Fitri.