MEDIARETORIKA.com-Guna mengedukasi masyarakat agar sadar hukum, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP PGRI Sumenep Posko 23 menggelar penyuluhan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik (04/08/2022).
Penyuluhan yang berlangsung di Balai Desa Talang, Kecamatan Saronggi itu menghadirkan Kanit Kamsel Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Bripka Nova Aprianto, S.H, sebagai pemateri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Aparatur Desa, Masyarakat, dan Pemuda Karang Taruna Desa setempat.
Saat memberikan penyuluhan, Nova Aprianto mengatakan, E-Tilang ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara dan memajukan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Sumenep.
“Karena saya orang asli Sumenep, saya harap masyarakat tertib berlalu lintas, dan utamakan keselamatan berkendara,” ucapnya.
Nova menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang adanya surat tilang yang diantarkan kepada rumah pelanggar lalu lintas bukan merupakan surat tilang, namun surat konfirmasi pelanggaran.
“Yang dikirim ke masyarakat adalah surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran, bukan surat tilang. Kalau anda tidak merasa melanggar bisa mengajuan konfirmasi, karena di Polres ada layanan aduan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Talang, Jufriyanto berharap, dengan adanya penyuluhan ini masyarakat yang hadir bisa mempublikasikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat Desa Talang dan sekitarnya paham mengenai E-Tilang,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Di lain sisi, Ketua Posko 23 KKN STKIP PGRI Sumenep, Faruq Hidayat menyampaikan, kegiatan ini merupakan program kerja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemuda mengenai E-Tilang.
“Kamis depan kita agendakan penyuluhan lagi, Insyaallah penyuluhan tentang pertanian,” pungkasnya.
Reporter: Zbr












