Kebijakan Berbiaya Prodi PJKR Diendus Pimpinan, Fakultas Panggil Kaprodi

0
298
SUASANA KAMPUS: Aktivitas mahasiswa bersantai di lingkungan kampus UPI Sumenep (Mediaretorika.com).

MEDIARETORIKA.com–Dinamika kebijakan kegiatan berbayar yang dikeluarkan Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) Universitas PGRI (UPI) Sumenep terus bergulir. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Kaprodi PJKR untuk dimintai keterangan terkait kebijakan tersebut.

Pemanggilan Kaprodi PJKR, Taufik Rahman, dilakukan pada Selasa (27/01/26) sebagai tindak lanjut atas polemik kewajiban mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka yang menuai polemik di kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Kebijakan Wajib KMD Dinilai Membebani Mahasiswa dari Segi Biaya, Kaprodi PJKR: “Saya Dulu Kuliah Juga Mahal Kok”

Dekan FKIP, Khoirul Asiah, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan, yakni Rektor UPI Sumenep, Asmoni, serta Wakil Rektor I Bidang Akademik, Suhartatik. Dalam arahan itu, ditegaskan bahwa edaran yang dikeluarkan prodi bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Sesuai arahan Pak Rektor dan Bu Warek I, kebijakan itu hanya berupa imbauan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Irul itu, Kamis (29/01/26).

Irul menjelaskan, fakultas menyerahkan revisi edaran tersebut kepada Program Studi PJKR, mengingat kebijakan awal diterbitkan oleh prodi. Fakultas hanya melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Sudah saya panggil. Biar Prodi nanti yang merevisi kebijakan itu. Paling hari Senin kebijakan itu diubah,” ujarnya.

Selain itu, Irul menyampaikan bahwa salah satu usulan yang dibahas adalah mengintegrasikan KMD ke dalam mata kuliah kepramukaan pada semester awal. Fakultas juga mengusulkan pelibatan praktisi kepramukaan dari koordinator cabang (Korcab) sebagai dosen tamu.

Menurutnya, fakultas tengah mempertimbangkan perlunya review kurikulum serta penyesuaian capaian pembelajaran lulusan (CPL) agar KMD dapat menjadi bagian dari kompetensi mahasiswa.

“Karena durasi KMD relatif singkat, ada usulan agar kegiatan ini dimasukkan sebagai bagian dari mata kuliah semester satu. Rencana ini masih akan kami pertimbangkan,” jelasnya.

Baca Juga: KIP Mandek, Pungli dan Wajib Sinta 4 Dipersoalkan, BEM UPI Sumenep Desak Rektor Mundur

Sementara itu, salah satu mahasiswa Prodi PJKR yang tidak mau namanya disebut, menyambut baik langkah fakultas untuk memanggil Kaprodinya itu. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi mahasiswa.

“Kami mengapresiasi fakultas yang mau turun tangan dan membuka ruang evaluasi. Ini menunjukkan bahwa suara mahasiswa tetap didengar,” ujarnya, Jumat (30/01/26).

Dia menilai, perubahan kebijakan dari kewajiban menjadi imbauan merupakan langkah yang lebih bijak dan adil bagi mahasiswa yang memiliki minat serta rencana karier berbeda.

“Kalau sifatnya imbauan, mahasiswa bisa memilih sesuai kebutuhan dan tujuan masing-masing. Itu jauh lebih sehat,” katanya.

Reporter: Syaif

Editor: Redaksi

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here