
MEDIARETORIKA.com–Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas PGRI (UPI) Sumenep menggelar audiensi, setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Sidang Umum DPM. Berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Jumat (19/06/26).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang turut dihadiri Aliansi Punggawa Ormawa, perwakilan mahasiswa, Staf Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
Baca Juga: Kemahasiswaan UPI Sumenep Didesak Gelar Ulang Sidum Pembentukan DPM
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menilai terdapat beberapa kecacatan prosedural yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil sidang.
Koordinator Audiensi, Lesty Annatul Annisa, menyoroti proses persidangan pemilihan Ketua DPM yang dinilai cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan dan tata tertib persidangan, ditambah tidak terbentuknya tim formatur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme pembentukan tim formatur tidak sesuai ketentuan persidangan,” bebernya.
Lesty menegaskan tuntutan sidang ulang bukan persoalan pribadi terhadap siapapun yang memimpin sidang, mekanisme ini dinilai menyimpang dari aturan.
“Kita ini tidak berbicara soal permasalahan alternatif, tapi yang kita pikirkan adalah bagaimana prosedur sesuai dengan draf yang ada di persidangan. Hal tersebut tidak dapat diterima karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Presidium Sidang, Syauqi Robbil Afief, menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki selama forum berlangsung.
“Kapasitas saya sebagai presidium sidang. Hal-hal lain yang ada di luar persidangan itu sudah bukan wewenang saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kemahasiswaan, Saniman, menegaskan tuntutan mahasiswa akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan verifikasi internal. Pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara langsung karena harus melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Seluruh masukan akan kami kaji dan verifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pihak kemahasiswaan turut menyampaikan bahwa hingga audiensi berlangsung, Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPM belum diterbitkan.
“Seluruh temuan yang disampaikan mahasiswa masih dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi,”ungkapnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Moh. Fauzi, meminta seluruh pihak menyikapi persoalan ini secara proporsional. Dia mengatakan peserta sidang dapat mengaspirasikan hal-hal yang menjadi unsur keberatan apabila menemukan pelanggaran prosedur saat sidang berlangsung.
“Seluruh proses juga perlu dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kemahasiswaan menyepakati untuk melakukan pembahasan internal terhadap seluruh tuntutan yang diajukan mahasiswa. Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan akan disampaikan secara resmi kepada mahasiswa dalam bentuk surat pada Selasa (23/06/26) mendatang.
Reporter: Ilham
Editor: Dita











