MEDIARETORIKA.com-Minggu, (03/01) Wakil Ketua (Waka) II Bidang Administrasi Umum STKIP PGRI Sumenep, Agusriyanti Puspitorini, M.Pd, secara resmi keluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 01/SUM/B.1/STKIP PGRI/I/2021
Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai tanggal 04 Januari 2021 pengelola STKIP PGRI Sumenep bekerja dari tempat tinggal masing-masing dan tetap melakukan pelayanan baik kepada mahasiswa, dosen dan publik melalui media elektronik.
Akan tetapi, pada bagian tertentu seperti satpam, cleaning service atau bagian lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dilakukan dari rumah, dapat dikerjakan di kampus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selang satu hari setelah Waka II keluarkan Surat Edaran, tepatnya Senin (04/01) Moh. Fauzi, M.P,d selaku Waka III Bidang Kemahasiswaan tidak tinggal diam.
Secara resmi dirinya juga keluarkan SE susulan dengan nomor surat : 02/SUM/C.3/STKIP PGRI/Smp/I/2021. tentang larangan melakukan kegiatan dan tinggal di dalam kampus.
Surat Edaran tersebut berisi tentang beberapa larangan melakukan kegiatan di dalam kampus, diantaranya Ormawa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di area kampus, Ormawa dilarang bermukim/menginap/bermalam di kampus, dan sekretariat UKM, HMP, begitupun BEM tidak boleh ditempati.
Menurut Fauzi hal itu dilakukan guna mematuhi himbauan pemerintah, dan juga sebagi upaya mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 di STKIP PGRI Sumenep.
“Saya memang mewanti-wanti Ormawa untuk sterilisasi dari tadi siang, dan besok harus sudah tidak ada Ormawa yang beraktivitas di kampus,” tuturnya pada saat ditemui di kediamannya pada Senin malam (04/01).
Reporter : Frq












