MEDIARETORIKA.com-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua (Waka) III Bidang Kemahasiswaan, pada Senin (04/01/2021) dengan nomor : 002/SUM/C.3/STKIP PGRI/Smp/2021, dan SE yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum pada Minggu (03/01/2021) dengan nomor : 023/SE/B.2/STKIP PGRI/I/2021, tentang larangan melakukan aktivitas di dalam kampus, kini Waka III kembali keluarkan SE guna menindak lanjuti hal tersebut.
Dalam SE bernomor : 008/SUM/C.3/STKIP PGRI/Smp/I/2021, yang dikeluarkan oleh Waka III pada Selasa (25/01/2021) itu berisi tentang Pencabutan Larangan Melaksanakan Kegiatan dan Tinggal di Dalam Kampus yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lebih jelasnya SE tersebut berisi dua poin kebijakan. Pertama, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) STKIP PGRI Sumenep sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan soft skill dan hard skill di dalam kampus STKIP PGRI Sumenep; dan yang kedua, kegiatan yang dilakukan oleh Ormawa diharuskan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saniman selaku Staf Kemahasiswaan mengatakan bahwa dikeluarkannya SE tersebut hanya untuk menindak lanjuti SE yang dikeluarkan sebelumnya.
“Sudah jelas di Surat tersebut bahwa SE ini untuk menindak lanjuti SE sebelumnya,” ungkapnya saat diklarifikasi (26/01).
Reporter : Faruq/Selvi












