Keluarkan Surat Edaran UAS Semester Ganjil, Waka 1 Bidang Akademik Tak Mengharap Banyak

0
785
Surat Edaran UAS (Doc. Istimewa)

MEDIARETORIKA.com-Mendekati berakhirnya masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021-2022, Wakil Ketua (Waka) 1 Bidang Akademik STKIP PGRI Sumenep mengeluarkan surat edaran Nomor: 401/SE/A.4/STKIP PGRI/XII/2021 pada 03 Desember 2021.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring pada tanggal 13-17 Desember 2021 untuk mahasiswa reguler dan 20-24 Desember 2021 untuk mahasiswa RTL/Transfer. Peserta UAS merupakan mahasiswa aktif dan bebas dari tunggakan serta memenuhi presensi perkuliahan minimal 80% permata kuliah.

Selama UAS berlangsung, mahasiswa dapat menggunakan laptop, komputer, dan gawai, dan wajib mengisi link evaluasi pembelajaran serta absensi yang disesuaikan dengan jadwal Program Studi (Prodi) masing-masing.

Selain itu, mahasiswa yang berhalangan untuk mengikuti UAS diberi kebijakan untuk mengikuti UAS susulan pada dosen pengampu dengan menunjukkan bukti rekomendasi dari Ketua Program Studi (Kaprodi) sebelum pelaksanaan UAS berakhir.

Jamilah selaku Wakil Ketua 1 Bidang Akademik menyampaikan, bahwa dirinya hanya mengharap pelaksanaan UAS untuk semester depan dilakukan secara tatap muka.

“Saya harap semoga semester depan UAS bisa Luring,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media (10/12/21).

Reporter: Dia/Adel

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here