Eksistensi Satgas PPKPT, Antara Mandul dan Formalitas

0
30
Ilustrasi by Farel/Mediaretorika.com

Oleh: Syaif

Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Setelah kasus pelecehan terjadi di Universitas Indonesia (UI), berlanjut ke ITB, dan baru-baru ini di Unpad, dengan seluruh korban adalah perempuan. Apakah kita akan menjadi penonton setia ketika sila kedua Pancasila dinodai secara terang-terangan? Apakah kita tidak gelisah ketika sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia hanya dijadikan pajangan tanpa makna?

Keresahan mahasiswa Taneyan Lanjheng di Universitas PGRI Sumenep adalah belum adanya satgas yang benar-benar mampu menjadi wadah aspirasi mahasiswa.

Satu tahun lalu, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) telah bertransformasi menjadi Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, selama masa transformasi tersebut, keberadaannya seolah tidak hidup dan tidak mati. Keberadaan Satgas di kampus kita bagaikan Wi-Fi bersinyal lemah: mungkin berfungsi dalam kondisi tertentu, tetapi belum cukup kuat untuk dirasakan manfaatnya oleh seluruh civitas akademika sebagai ruang aman yang dapat diandalkan.

Kini, pertanyaan sederhana terus muncul tanpa jawaban yang pasti, sejauh mana keberadaan Satgas dapat dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa? Apakah mahasiswa tahu ke mana harus melapor ketika menjadi korban kekerasan? Apakah ada jaminan pasti dalam penerapan asas kerahasiaan bagi pelapor maupun korban? Ataukah kenyataan pahit harus kita terima bahwa Satgas hanyalah papan nama tanpa kerja nyata di tengah realitas kampus yang penuh ketidakpastian?

Jika kita berpikir sebagaimana mestinya, tentu kita sangat prihatin melihat realitas yang ada. Keberadaan sebuah lembaga tidak cukup hanya diakui secara struktural, tetapi harus dibuktikan secara fungsional dan memberikan dampak nyata bagi civitas akademika.

Ketika sosialisasi minim, kanal pengaduan tidak transparan, dan respons terhadap isu kekerasan nyaris tidak terdengar, maka stigma bahwa Satgas PPKPT hanyalah formalitas menjadi wajar. Perlu kita sadari bahwa formalitas dalam isu kemanusiaan dan keadilan merupakan bentuk pengabaian paling halus terhadap nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, kampus tidak boleh menunggu korban berjatuhan baru kemudian bergerak. Pencegahan harus lebih dahulu hadir daripada penanganan. Edukasi harus lebih masif daripada sekadar memberikan reaksi.

Apabila Satgas tetap hanya menjadi formalitas, kampus sedang memelihara bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak, dan perempuan yang akan kembali menjadi korban utamanya.

Kami sebagai mahasiswa tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut keseriusan. Satgas PPKPT seharusnya menjadi ruang aman: tempat mahasiswa menyampaikan keluhan tanpa takut dihakimi, tempat korban didengar bukan diasingkan, dan tempat keadilan diperjuangkan tanpa pandang bulu.

Jika eksistensinya belum terasa hingga hari ini, transformasi kampus menjadi universitas jangan dijadikan dalih untuk menutupi ketidakseriusan. Kampus yang baik bukan kampus yang bebas dari masalah, melainkan kampus yang mau berbenah dan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jika suara mahasiswa hanya dianggap angin lalu, jangan salahkan mahasiswa apabila kelak bertindak dengan langkah yang lebih berani.

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here