Ubah Saja UPI Sumenep Menjadi Universitas PGRI Islam Sumenep

0
276
Ilustrasi gedung kampus UPI Sumenep

Oleh: Dita

Sebuah kampus baru saja mengeluarkan Pedoman Kemahasiswaan, ini adalah dokumen resmi yang mengatur seluruh arah gerak mahasiswa, mulai dari organisasi hingga sistem tata kelola. Jika dibaca sekilas, kamu akan mengangguk-angguk, karena terasa meyakinkan. Ibaratnya kamu sedang diperlihatkan “kitab suci” yang memberikan pencerahan. Masalahnya, bukan pada niatnya. Niat baik itu murah. Yang mahal adalah konsistensi antara wacana dan realitas. Dan disinilah kampus ini, yang telah mengalami pasca transisi status menjadi universitas, mulai mengungkapkan kontradiksinya sendiri satu per satu, ibarat penjahit yang berancang-ancang memperbaiki baju, tapi alat masih rusak, bahan masih kurang, dan si pejahit masih bingung membaca saran konsumen. Akibatnya, karena terlanjur promosi bagus mau tidak mau ngebet pengen selesai, tapi integritas produsen mulai dipertanyakan.

Di antara semua hal yang telah disebutkan, ada satu yang paling sulit untuk diabaikan. Tersembunyi di antara pasal-pasal pedoman ini adalah sebuah persyaratan “kepengurusan merupakan mahasiswa yang beragama Islam” baca sekali lagi. Biarkan kata-kata itu bekerja.

Negara Republik Indonesia saja yang menjadi landasan filosofis dokumen ini, yang Pancasilanya dikutip di alinea pembuka ideologis, tidak pernah mensyaratkan hal seperti itu. Bahkan konstitusi hanya bicara tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan satu agama tertentu. Ironinya, Sebuah pedoman kemahasiswaan kampus justru melangkah lebih jauh dari negara yang menjadi rujukannya.

Diskriminasi berbasis agama dalam kepemimpinan mahasiswa, sekecil apapun skalanya, akan menjadi luka yang sulit sembuh. Isu toleransi masih menjadi momok yang menyala di negara ini. Dan kampus yang selalu berteriak tentang etika, moral, dan nilai-nilai luhur justru menyumbang “ranting” pada kobaran itu dengan satu pasal yang bisa saja dianggap “tidak sengaja.” Kalau memang disengaja, maka ganti saja nama kampus ini menjadi UIN atau Universitas PGRI Islam. Toh bunyinya masih terdengar seperti UPI dan setidaknya lebih jujur.

Bahkan, ini sangat menyalahi UUD 1945 Pasal 28I yang menjamin setiap warga negara bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar agama, termasuk kesempatan memimpin organisasi. Jadi bukan hanya melanggar roh ideologi pancasila, tapi hal ini melanggar aturan yang bisa digugat secara hukum positif. Jika ini belum klaim kuat atas dasar tersebut, maka mari berpikir, sebuah kampus adalah lembaga pendidikan negeri atau berbadan hukum publik, bukan lembaga keagamaan, jadi akan terlihat tidak elok jika mensyaratkan identitas agama tertentu untuk jabatan.

Jika satu aturan seperti ini dibiarkan, hal itu melegitimasi aturan yang memberikan diskriminasi individual terhadap mahasiswa yang notabene beraktivitas di kampus yang berbadan hukum publik. Menormalisasikan eksklusivitas berkedok agama di lingkungan pendidikan ini sendiri merusak ideologi pertama sebagai warga negara, ini mengakibatkan cacat berpikir sehingga menampakkan kampus ini sendiri mengeklaim dirinya sebagai kampus yang radikal terhadap ideologinya sendiri.

Tapi kalau ini benar-benar “typo gagasan” maka pertanyaannya lebih mengkhawatirkan, bagaimana sebuah kalimat sediskriminatif itu bisa lolos dari semua mata yang memeriksa naskah pedoman ini?

Dan satu pertanyaan lagi yang tidak bisa saya simpan, di mana wakil mahasiswa ketika pasal ini dibahas? Mereka yang diamanahi menampung dan memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali, seharusnya menjadi garda terdepan yang menolak rumusan seperti ini. Atau pedoman ini bahkan tidak dibaca dengan seksama?

Lagi-lagi, pedoman Kemahasiswaan ini terasa seperti dokumen yang dirancang untuk membuat semua pihak merasa nyaman. Jika dibaca oleh orang yang jarang menyentuh kehidupan nyata kampus—yang tidak pernah mengenal debu keseharian ormawa, yang tidak tahu betapa susahnya mengurus UKM dengan fasilitas seadanya—maka mungkin akan mengangguk setuju di setiap halamannya.

Tapi bacalah lebih teliti. Di balik kalimat-kalimay yang terstruktur rapi, tersembunyi satu kenyataan yang tidak ikut tertulis yakni beberapa sarana yang disebutkan dalam pedoman itu masih berstatus impian yang sedang diperjuangkan mahasiswa.

Ambil contoh paling konkret. wall climbing disebutkan, difasilitasi secara tertulis, diakui keberadaan UKMnya. Namun kenyataannya? Alat panjat itu rusak. Mahasiswa UKM Mayapada terpaksa berlatih di kampus lain. Dan ketika PKKMB tiba, menjadi momen unjuk diri yang tidak bisa digantikan, mereka memanfaatkan gedung kampus seadanya untuk mencoba fly over. Bukan karena mereka tidak punya standar. Tapi karena kampus tidak memberi mereka pilihan lain.

Bayangkan, ironinya kampus memperkenalkan UKM Mayapada kepada mahasiswa baru dengan cara yang sekaligus memperlihatkan betapa kampus sendiri belum siap menopang UKM tersebut. Kalau bukan saat PKKMB, kapan mereka bisa unjuk diri? Tapi kalau caranya seperti itu, maka PKKMB bukan lagi ajang perkenalan tapi malah menjadi pameran ketidaksiapan.

Selain soal alat dan fasilitas, kalau tadi alat sekarang bahan—analogi sederhana—yakni mahasiswa itu sendiri. Dan disinilah krisis yang paling tidak terlihat tapi paling terasa sedang berlangsung. Hampir setiap ormawa di kampus ini sedang mengalami krisis SDM. Kepengurusan baru, tapi anggota aktif bisa dihitung jari. Rapat tidak kuorum. Program kerja terbengkalai bukan karena tidak ada ide, tapi karena tidak ada orang yang mau atau mampu menjalankannya. Mahasiswa sudah kehilangan eksistensinya di dalam organisasi.

Ini menjadi tanda sesuatu yang lebih besar sedang salah. Entah karena kampus tidak pernah serius membangun budaya organisasi, entah karena beban akademik membuat mahasiswa tidak mempunyai ruang bernapas, atau entah karena mereka sudah tidak percaya bahwa berorganisasi akan menghasilkan prospek yang nyata.

Pedoman Kemahasiswaan bicara banyak tentang struktur ormawa. Tapi tidak satu pun halaman yang menjawab pertanyaan paling mendasar, bagaimana kampus akan memastikan bahwa mahasiswanya mau, mampu, dan termotivasi untuk mengisi struktur itu? Tanpa menjawab pertanyaan itu, pedoman ini hanya mengatur wadah sementara isinya terus berkurang.

Transisi dari sekolah tinggi menjadi universitas seharusnya momen perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola kampus memposisikan dirinya terhadap mahasiswanya. Tapi apa yang terlihat sejauh ini? Hanya adanya perubahan nama lembaga baru dengan singkatan baru yang terdengar lebih berwibawa. Tapi yang berubah hanya nama, bukan pola pikir dan pola aktivitas. Suasana di dalam ruang-ruang itu masih sama seperti ketika kampus ini masih bernama sekolah tinggi. Mahasiswanya masih melihat ke depan dengan sikap yang sama. Kampusnya masih merespons dengan cara yang sama.

Ini bukan tuduhan sembarangan. Justru tulisan adalah fakta logis dari kampus yang sampai saat ini lebih sibuk membangun struktur baru di atas pondasi lama yang lelet diperbaiki. Kita tidak bisa mengganti pakaian lalu mengira sudah berganti kepribadian, malah Universitas hanya cara kampus memperlakukan kemungkinan-kemungkinan.

Jika ada satu hal yang paling konsisten dari kampus ini pasca transisi, maka itu adalah keterlambatan. Bukan keterlambatan satu kali yang bisa dimaklumi sebagai adaptasi. Tapi keterlambatan yang sudah menjadi pola, hampir seperti gaya hidup kelembagaan.

Almamater angkatan 2025 belum jelas. Sistem administrasi yang katanya diperbarui justru makin membuat proses mandek. Dan Pedoman Kemahasiswaan yang diwacanakan sejak Maret baru disosialisasikan pada April, itupun belum ada kepastian kapan diresmikan. Semua diumumkan dengan kata “segera”, tapi tidak satu pun yang betul-betul hadir tepat waktu.

Dampaknya bukan hanya ketidaknyamanan administratif. Keterlambatan ini menciptakan “limbo” kelembagaan yang menyiksa pengurus ormawa. Mereka yang baru menjabat tidak tahu aturan mana yang berlaku, tidak tahu struktur mana yang sah, dan tidak tahu dokumen mana yang harus dijadikan acuan. Sibuk mengurus perubahan aturan internal saja sudah menghabiskan energi, apalagi bagi kepengurusan yang baru ganti. Padahal, kita tidak meminta kesempurnaan. Kita hanya meminta kepastian. Dan saat ini, kepastian itu terasa seperti barang langka di kampus yang seharusnya menjadi pusat produce pengetahuan.

Tulisan ini bukan serangan atau anti sistem kampus.

Jika semua yang diurai di sini adalah benar, maka konsekuensinya sederhana, kampus ini tidak sedang mengalami masalah teknis tapi juga masalah budaya formalitas yang lebih suka kelihatan berubah daripada benar-benar berubah. Perubahan status dari sekolah tinggi menjadi universitas adalah kesempatan yang tidak datang dua kali. Tapi kesempatan itu tidak akan mengubah apa pun jika yang berubah hanya kertas-kertas resminya saja. Universitas dibangun dari cara orang-orangnya berpikir, berargumentasi, dan memperlakukan satu sama lain.

Maka kepada kampus ini, teruslah berbenah, tapi berbenah sungguh-sungguh. Perbaiki wall climbing itu. Berikan kepastian kepada pengurus ormawa. Hapus pasal diskriminatif itu. Dan tolong, jangan lagi meluncurkan dokumen yang isinya masih lebih maju dari kenyataan yang bisa kampus tawarkan hari ini. Karena mahasiswa sudah cukup lelah berharap kepada janji-janji yang tertunda.

Ditulis oleh mahasiswa, untuk kampus yang masih percaya bahwa perubahan sejati itu mungkin dan mendesak.

Catatan, gagasan ini ditulis berdasarkan pengamatan langsung terhadap kondisi mahasiswaan pasca transisi status kampus. Tujuan penulisan adalah mendorong evaluasi dan perbaikan, bukan melemahkan semangat perubahan.

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here