MEDIARETORIKA.com – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar demontrasi pada Jumat, (5/3).
Pada aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, agar membatalkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dari tahun 2013-2033.
Lain dari itu mahasiswa juga menolak rencana Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pertambangan fosfat menggunakan alat berat, dan berskala besar.
Rismal Abdilah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menerangkan bahwa berdasarkan data Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Sumenep, memiliki sekitar 827.500 m³ zona karst, atau kawasan batu gamping yang menjadi pusat batuan fosfat.
Sedangkan yang tercantum dalam Perda RT/RW kawasan lindung karst yang berada di Sumenep cukup banyak, diantaranya Kecamatan Batuputih, Ganding, Guluk-Guluk, Manding, Gapura, Lenteng, Bluto, dan Arjasa. Delapan Kecamatan tersebut masuk zona karst kelas 1, kelas 2, dan 3.
“Bahkan pemerintah Sumenep berencana menambah titik untuk penambangan fosfat menjadi 18 titik, dengan mengubah Perda nomor 12 tahun 2013 RT/RW dari tahun 2013-2033,” ungkap Rismal saat berorasi, Jumat (5/3).
“Kami tidak ingin Sumenep bernasib seperti wilayah yang menjadi bekas pertambangan pada beberapa Provinsi di Indonesia,” tegasnya
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir, mengatakan bahwa semua aspirasi dari GMNI akan menjadi catatan baginya.
“Saya harap pimpinan Fraksi-fraksi dikirimi surat dari apa yang menjadi tuntutan teman-teman,” imbau Hamid saat menemui massa aksi.
Reporter : Bsr