MEDIARETORIKA.com-Beredarnya informasi review atau peninjauan ulang Pedoman kemahasiswaan STKIP PGRI Sumenep, senat telah menindaklanjuti surat permohonan dari kemahasiswaan dan telah meninjau ulang.
Salah satu anggota senat, Molyadi, menyampaikan bahwa pihaknya memang mendapatkan surat pengajuan review dari Kemahasiswaan.
“Sudah ditindaklanjuti dan disepakati oleh senat. Bagian yang direview itu hanya beberapa lampiran dari sekian banyak,” ungkapnya (14/04/2022).
Menanggapi hal itu, beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tidak merespon positif adanya peninjaun ulang tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling (HMP BK), bahwa sebelum dilakukan peninjauan ulang harus ada sosialisasi kepada mahasiswa melalui Ormawa.
“Agar review tersebut tidak terkesan sepihak dan supaya pedoman itu sesuai dan objektif dengan kondisi mahasiswa,” ungkapnya (20/04/2022).
Nur khalis Majid, selaku ketua Umum HMP PBSI menyampaikan bahwa pihaknya setuju adanya peninjauan ulang tersebut, namun harus dengan persetujuan dari mahasiswa paling tidak Ormawa.
“Karena pedoman tersebut akan digunakan oleh mahasiswa, kalau semisal mahasiswanya saja tidak tau berarti pedoman tersebut bersifat Sepihak saja,” tutur majid melalui telpon seluler.
Senada dengan hal itu, Putri Wulandari selaku ketua umum HMP PGSD menyampaikan bahwa pihaknya juga setuju adanya peninjauan ulang tersebut, asalkan pihaknya dan ormawa yang lain dilibatkan.
“Jadi harus ada kesepakatan setidaknya dengan kita. Biar kita tahu mana yang harus disetujui dan yang tidak,” tuturnya.
Berbeda dengan yang sampaikan oleh ahmad Faqih, selaku ketua umum UKM Paduan Suara, bahwa dirinya tidak setuju adanya review itu, karena menurutnya adanya review tersebut menandakan adanya kecacatan pada pedoman yang baru.
“Jika review itu dilakukan tidak setuju karena jika dilakukan review berarti ada yang cacat dengan pendoman yang baru,” tuturnya
Ketua Umum HMP PJKR juga mengutarakan ketidak setujuannya terhadap peninjauan ulang pedoman kemahasiswaan yang tidak sampai satu tahun disebar.
“Saya tidak setuju kerena tidak ada informasi sebelumnya dari pihak kemahasiswaan,” ucapnya.
Sekadar Informasi, bahwa tidak ada satupun ormawa yang mendapatkan pemberitahuan adanya peninjauan ulang pedoman kemahasiswaan oleh pihak kemahasiswaan.
Reporter: Zen/Fai/Zub












