Oleh: Hakiki
Kebebasan berpendapat di dalam kampus merupakan suatu tradisi pengembangan Intelektual yang harus tetap hidup dan diterima oleh setiap komponen di dalamnya, tanpa perbedaan bagian-bagian tertentu yang dapat menentang baik yang sifatnya hirarkis atau yang memiliki kekuatan otorianisme lainnya.
Mahasiswa yang sengaja dibentuk oleh peradaban, tentu akan menjadi sosok tokoh intelektual yang memiliki gagasan besar dengan semangat idealisme serta ketajaman argumentasi yang dapat melahirkan suatu kecakapan hidup, harus mendapat ruangan yang vital yaitu ruang kebebasan.
Ruang kebebasan inilah kemudian dapat dipergunakan untuk mengekspresikan pengetahuan dan argumentasi serta memberikan dampak yang lebih baik dalam dunia birokrasi kampus. Indikasi pemahaman akademik mahasiswa juga dapat diukur oleh seberapa tajam argumentasi di dalam kelas atau di luar kelas serta pengejawantahan teori-teori dalam buku.
Mengingat latar historis akademik itu sendiri pertama kali dikenalkan oleh seorang Filsuf Plato di kota Athena, tepatnya di Gimnasium. Ia berbicara pada seluruh muridnya terkait filsafat, logika, dan pola berpikir. Apa yang dilakukan Plato sama halnya dengan kegiatan kuliah umum, dan lazim dikenal dengan sebutan stadium generale. Dari kegiatan yang ia lakukan bersama muridnya, maka muncullah berbagai istilah yaitu akademisi sebagai akumulasi hasil pengetahuan, pengembangan, dan juga transmisi tiap generasi.
Sebagai bagian dari cara mengembangkan pengetahuan dan telah dipupuk dengan dasar-dasar logika yang kuat, maka sebagai insan akademik (Mahasiswa) mewajibkan dirinya untuk selalu kritis dan peka di setiap situasi dan kondisi serta dengan semangat mudanya itu mampu mendesak perubahan dengan cepat, tanpa memandang siapa yang menjadi objek persoalan.
Maka dengan landasan yang kuat inilah kampus tidak diperbolehkan menutup ruang-ruang argumentasi yang datang dari mahasiswanya. Hal ini diperkuat jaminan dan perlindungan negara dalam menyampaikan suatu pendapat seperti pada pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dan pasal 28 E (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sekalipun adanya jaminan hak untuk berekspresi dan dilindungi oleh negara, tetapi masih banyak kasus-kasus yang mengancam kesehatan peradaban seperti penyalah gunaan otoritas. Sudah menjadi rahasia umum jika penyakit besar dalam dunia birokrasi maupun itu birokrasi kampus adalah berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak profesional seperti menyalahi aturan, mengintimidasi pihak lainnya dengan mempersulit administrasi serta praktik-praktik yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Undang-undang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”) juga menekankan keterjaminan kebebasan mimbar akademik yang harus difasilitasi oleh kampus pada Pasal 8 ayat (1) UU Dikti Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal 8 ayat (3) UU Dikti Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Jadi tidak ada alasan adanya segala bentuk ancaman yang membahayakan mahasiswa termasuk yang menyangkut akademik, IPK, kelulusan, drop out dan lainnya karena mengkritisi kebijakan atau tata kelola kampus.
*Penulis adalah Hakiki, mahasiswa prodi PGSD yang sangat tampan dan pemberani. Ia juga mahasiswa kesayangan Dosen, tetapi tidak punya cita-cita menjadi guru, meskipun sedang menempuh di perguruan tinggi yang berlatarbelakang pendidikan.












