
MEDIARETORIKA.com–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik berbeda, yakni Mapolres Sumenep, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dan Kantor Pemkab Sumenep, pada Rabu (28/05/25).
Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 09.15 WIB dari Taman Tajamara, menuju titik pertama yakni Mapolres Sumenep.
Diketahui, aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Sumenep, serta lambannya proses penanganan kasus hukum yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Koordinator Lapangan Aksi (Korlap), Ahyatul Karim, menilai bahwa penegakan hukum di Sumenep saat ini tidak berjalan secara adil. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan pejabat dalam proses hukum.
“Jika masyarakat biasa terlibat kasus, proses hukumnya berjalan sangat cepat. Tapi ketika pejabat yang terlibat, penanganannya justru terkesan lamban dan penuh tanda tanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain proses hukum yang lamban, terdapat pula dugaan intervensi dari oknum ASN maupun pejabat legislatif yang menghambat penanganan kasus.
“Seperti halnya ASN dan Wakil DPRD Kabupaten Sumenep yang penanganannya sangat alot. Sedangkan masyarakat biasa bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan hanya dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Batang-Batang, yang terjadi pada 23 Mei 2025 lalu.
Oknum yang dimaksud adalah J (59), seorang ASN aktif di lingkungan Inspektorat Sumenep, yang diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, bersama seorang anggota LSM berinisial SB.
Kasus ini menjadi salah satu yang disorot dalam aksi demonstrasi tersebut.
Inilah daftar tuntutan AMS dalam aksinya:
1. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi, termasuk dari pihak Pemkab Sumenep dan pejabat pemerintahan lainnya.
2. Polres Sumenep wajib transparan dan mempercepat proses hukum terhadap oknum ASN yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
3. Kejaksaan dan Polres diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum, baik yang melibatkan rakyat biasa maupun pejabat.
Aksi sempat memanas karena Kapolres Sumenep tidak langsung menemui massa. Namun setelah beberapa orasi, perwakilan Polres datang menemui peserta aksi untuk memberikan tanggapan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Agus Rusdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang kami jalankan. Kami tegaskan, tidak ada istilah tebang pilih,” ujarnya menanggapi tuntutan mahasiswa.
Ia juga membantah tudingan soal lambannya proses hukum.
“Penegakan hukum tidak bisa instan. Kami bekerja berdasarkan prosedur, bukti, dan saksi. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Aksi mahasiswa berlangsung dengan tertib dan damai. Selanjutnya, massa aksi menuju ke Kejari dan Pemkab untuk menyampaikan hal serupa.
Reporter: Habib
Editor: Eka
Ikuti Official Saluran WhatsApp kami dengan klik link ini.











