
MEDIARETORIKA.com–Universitas PGRI (UPI) Sumenep menerapkan kebijakan baru terkait tugas akhir mahasiswa. Kebijakan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang memberikan fleksibilitas bentuk tugas akhir bagi mahasiswa.
Dalam regulasi itu, Pasal 18 mengatur bahwa tugas akhir program sarjana dan sarjana terapan dapat berupa skripsi, proyek, prototipe, atau bentuj lain yang relevan dengan bidang keilmuan.
Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 28 juga memuat hal serupa, namun belum memberikan penegasan fleksibilitas pelaksanaanya di perguruan tinggi.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Suhartatik menyampaikan bahwa perubahan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dan kreativitas sesuai bidang keilmuan.
“Regulasi terbaru menegaskan bahwa tugas akhir tidak harus skripsi. Mahasiswa dapat memilih tiga bentuk tugas akhir, yaitu skripsi, artikel ilmiah yang diterbitkan, atau karya inovatif yang sesuai bidang keilmuannya,” jelas Suhartatik, Senin (13/10/25).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan keleluasaan terhadap kemampuan mahasiswa.
Suhartatik juga memaparkan bahwa bentuk tugas akhir di UPI Sumenep kini terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni:
1. Karya tulis ilmiah (skripsi) sebagaimana idealnya.
2. Artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal terakreditasi.
3. Karya (Buku), seperti proyek, prototipe, karya desain, atau produk berbasis riset baik secara individu maupun kelompok.
Ia menegaskan, UPI Sumenep saat ini tengah menyesuaikan panduan akademik agar sejalan dengan regulasi nasional. Bahkan, fakultas dan program studi kini diminta menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan tugas akhir.
“Kami sudah dalam tahap penyusunan dan sudah berjalan, yang terpenting di edaran sudah sesuai pedoman,” ungkapnya.
Suhartatik menambakan, meski kebijakan ini disambut baik oleh mahasiswa, setiap bentuk tugas akhir memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
“Ketiga cara tersebut memerlukan pendampingan yang intens dari dosen pembimbing. Sebab, kami di dosen saja itu tidak kemudian semua dosen mampu untuk membuat artikel penelitian,” bebernya.
Suhartatik berharap, pengerjaan tugas akhir ini tidak hanya sekadar menjadi ajang ketuntasan akademik, melainkan proses pembelajaran diri tiap individu agar bermanfaat untuk orang lain.
“Kami (dosen) tidak peduli mau mereka (mahasiswa) menggunakan fast track atau tidak, mau jalur apapun silakan, karena itu cara untuk menyelesaikan masalahnya. Tetapi, ketika menggunakan fast track juga harus berhati-hati karena kadang tidak melalui prosedur yang jelas,” tandasnya.
Di sisi lain, mahasiswa Prodi PGSD, Imam Gazali Bahtiar mengutarakan bahwa kebijakan itu menjadi angin segar bagi mahasiswa. Pasalnya, aturan ini memberikan keleluasaan dalam menentukan tugas akhir.
“Bagus, karena tidak semua mahasiswa cocok menulis skripsi,” ujar Imam.
Reporter: Dita
Editor: Miftah











