MEDIARETORIKA.com- Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pada masa PPKM darurat, Bupati Sumenep keluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat: 440/1077/435.102.1/2021, pada19 Juli 2021 lalu. Tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada mahasiswa dan murid sekolah SLTP dan SLTA sederajat, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua (Waka) III Bidang Kemahasiswaan Moh. Fauzi memaparkan bahwa bagi mahasiswa STKIP PGRI Sumenep untuk prosedur pelaksanaan vaksinasi masih akan dirapatkan dengan pihak pimpinan, hal itu bertujuan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Besok sudah mulai dirumuskan, nanti ada formulasinya, dengan tahapan-tahapan supaya tidak terjadi kerumunan, sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp (25/07/21).
Ia melanjutkan, bahwa pembahasan prosedur pelaksanaan vaksinasi akan dimaksimalkan untuk membuat surat edaran, agar nantinya ditindak lanjuti oleh unit bagian terkait.
“Formulasinya masih digodok ditingkat pimpinan, dengan membuat semacam edaran, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh unit terkait,” tambahnya.
“Itu masuk di wilayah materi rapat, kecuali bagi mahasiswa yang memiliki penyakit bawaan mungkin itu masuk wilayah medis, dan hanya dokter yang bisa menentukan,” jelasnya saat ditanyakan konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak berkenan dan prosedur pelaksanaan vaksinasi bagi mahasiswa kepulauan.
Reporter: Nayla












