MEDIARETORIKA.com-Pamflet Perserikatan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) tersebar di media WhatsApp, tapi masih belum jelas pembuat dan tujuan adanya pamflet itu.
Pamflet yang menyebar pada hari Rabu (Malam Kamis) diduga Ilegal karena tidak terdata dalam data organisasi mahasiswa (Ormawa) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep.
Ainur Ramli Selaku Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Periode 2021-2022 menyebutkan bahwa hanya ada 15 organisasi mahasiswa di STKIP PGRI Sumenep, termasuk salah satunya BEM.
Adapun Ormawa-ormawa tersebut, meliputi UKM LPM Retorika, UKM Karomah, UKM PI, UKM Sanggar Lentera, UKM Mayapada, UKM Paduan Suara, UKM Musik Eufoni, UKM Pramuka, HMP PBSI, HMP BK, HMP PJKR, HMP MATRIKS, HMP PPKn, dan HMP PGSD.
“Hanya ada 15 Ormawa intra di kampus STKIP PGRI Sumenep itu sudah termasuk HMP, UKM, dan BEM. Jadi tidak ada selain yang sudah saya katakan tadi,” jelasnya (20/10/2021).
Senada dengan Hal itu, Ketua Prodi PGSD, Moh Ridwan, tidak tahu menahu perihal adanya pamflet dan organisasi Perserikatan Mahasiswa Prodi PGSD sehingga dirinya tidak dapat berkomentar banyak.
“Saya belum paham terkait pamflet itu, jadi maaf saya belum bisa merespon banyak,” katanya saat di hubungi via WhatsApp.
Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan pada kemahasiswaan jika pamflet itu ilegal dan melanggar aturan, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh kemahasiswan.
“Saya akan berkoordinasi dengan memahasiswaan , dan biarkan kemahasiswaan yang menindak jika melanggar,” Lanjutnya.
Pria yang kerap di sapa Romli itu juga mengharapkan agar seluruh mahasiswa yang sudah menginjakkan kaki di kampus STKIP PGRI Sumenep supaya terus aktif dalam Ormama yang sudah ada.
“Saya juga mengharap semoga ke depannya seluruh mahasiswa semakin aktif dan berpartisipasi dalam Ormawa yang sudah ada,”Harapnya.
Reportet: Hsn/Rf












