MEDIARETORIKA.com-Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, STKIP PGRI Sumenep akan segera menyusun kebijakan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asmoni, Ketua STKIP PGRI Sumenep saat diwawancarai oleh Mediaretorika.com. Dirinya mengungkapkan akan segera membentuk tim satgas dan mengevaluasi seluruh civitas academica.
“Dari hasil wawancara ini, saya akan tindaklanjuti ke bawah untuk segera dipersiapkan timnya atau unitnya,” ucap Asmoni (17/12/2021).
Selain itu, dalam rangka mencegah dan membasmi kekerasan seksual di lingkungan kampus STKIP PGRI Sumenep, Asmoni meminta peran serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) untuk mengawal hal itu.
“Mohon peran serta dari BEM, Ormawa, dan seluruh mahasiswa untuk mengawal bagaimana di STKIP PGRI Sumenep ini tidak terjadi kasus-kasus seperti itu (Kekerasan seksual, red),” ujarnya.
Selaras dengan hal itu, INA, salah satu mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) mendesak kampus untuk segera melakukan evaluasi secara kelembagaan dan membentuk tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Ciptakanlah ruang aman bagi kami, segera bentuk tim Satgas kekerasan seksual, dan lakukan evaluasi secara kelembagaan,” desaknya (17/12/2021).
Reporter: Bm/Fr