MEDIARETORIKA.com–Dana sisa pemotongan biaya microteaching yang sebelumnya dijanjikan dikembalikan kepada mahasiswa angkatan 2023 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI (UPI) Sumenep ternyata tidak dapat dicairkan.
Menurut pihak kampus, kelebihan biaya pembayaran Microteaching tersebut, tidak akan diserahkan langsung kepada mahasiswa. Sebab, dana sebesar Rp200 ribu itu akan dialokasikan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan aktivitas atau kewajiban pembayaran lainnya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Keuangan UPI Sumenep, Eko Agustiawan. Dia menyebut, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dengan mahasiswa.
“Bukan tidak ada pengembalian, tapi akan alokasikan ke kegiatan atau pembayaran mahasiswa yang masih menunggak. Untuk pengembalian, mahasiswa harus menyerahkan bukti pembayaran Microteaching terlebih dahulu,” ujarnya, Senin (25/05/26).
Berita terkait:Kesepakatan Dipangkas 50 Persen, Uang Mahasiswa UPI Sumenep Tak Kunjung Dikembalikan
Juga: Biaya Microteaching UPI Sumenep Dipangkas 50 Persen Usai Audiensi Mahasiswa
Namun, saat ditanya kemungkinan pencairan dana secara langsung kepada mahasiswa, Eko menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan selama mahasiswa masih berstatus aktif.
“Akan kami alokasikan ke BPP atau kegiatan lain yang memerlukan pembayaran. Karena angkatan 2023 masih semester 6, masih ada semester 7–8, skripsi, hingga wisuda. Kecuali sudah lulus, baru bisa dilakukan pengembalian. Selama masih aktif, akan dialihkan ke kebutuhan lain,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, M. Ridwan, meminta agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status tunggakan mahasiswa yang bersangkutan.
“Informasi dari siapa tidak diberikan? Silakan dicek juga apakah yang bersangkutan memiliki tunggakan ke kampus atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kebijakan ini menuai kritik dari mahasiswa. Salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya menilai kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan dana tersebut tanpa persetujuan pemiliknya.
“Uang itu hak saya. Sisa Rp200 ribu itu sudah menjadi milik saya sepenuhnya. Kalau mau dialokasikan ke hal lain, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu,” tegasnya.
Reporter: Dita
Editor: Miftah












