Terindikasi Melanggar Undang-Undang, Waka II Sebut Rekrutmen Dosen S1 Berdasar Kebijakan Pimpinan

0
660
Halam kampus STKIP PGRI Sumenep (Dok. kru)

MEDIARETORIKA.com – Regulasi rekrutmen dosen STKIP PGRI Sumenep belum menemukan kejelasan hingga sekarang. Lebih tepatnya, yakni standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi dasar peraturan.

Diketahui, kampus setempat telah memiliki tiga dosen yang masih berstatus lulusan Strata 1 (S1). Sedangkan hal itu, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sehingga, langkah tersebut diindikasikan telah mencederai reputasi institusi berjuluk Kampus Taneyan Lanjhang ini.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 14, tahun 2005, bahwa dosen yang mengajar di lembaga pendidikan tingkat program diploma dan sarjana, harus memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan magister. Mengacu pada dasar regulasi tersebut, tentunya upaya STKIP PGRI Sumenep yang telah merekrut dosen lulusan S1, diduga telah melanggar aturan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Waka II Bidang Administrasi Umum, STKIP PGRI Sumenep Agus Riyanti Puspitorini membenarkan, bahwa rekrutmen dosen yang dilakukan memang tidak mengikuti undang-undang dan pedoman. Bahkan yang menjadi dasar aturan, hanya kebijakan pimpinan.

“Kebijakan adalah mutlak kebijakannya satuan, dalam hal ini mungkin ada pertimbangan tertentu,” ungkapnya Rabu (21/09/2022).

Ditengarai rekrutmen dosen dilakukan secara tertutup tanpa ada tahapan yang jelas. Sehingga, hal demikian menjadi indikasi kuat bahwa pengangkatan dosen S1 ini terkesan subjektif. Terkait itu, Riyanti berdalih rekrutmen melalui tahapan wawancara.

“Tapi, rekrutmen dosen ini tetap menggunakan lamaran kerja dan wawancara. Kemudian berkasnya diajukan,” paparnya.

Tindakan yang dilakukan Pimpinan STKIP PGRI Sumenep ini, mendapat kecaman serta penolakan keras dari badan eksekutif mahasiswa (BEM) setempat. Segala bentuk kebijakan yang dilakukan tanpa ada dasar regulasi jelas, akan dikawal dengan dengan tegas hingga tuntas.

Lebih-lebih, dalam persoalan ini bukan hanya tidak memiliki SOP yang jelas. Tapi juga secara terang-terangan melanggar Undang-Undang yang diberlakukan oleh negara.

“Seharusnya, kampus mengacu pada undang-undang dan pedoman yang jelas. Bahkan juga wajib mengikuti peraturan Kemendikbud,” tandas ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Ainur Romli, Kamis (22/09/2022).

 

Reporter: Iqbal/Nayla

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here