Bemsu Soroti Kejanggalan Pemilihan Ketua STKIP

0
2061
TAMPAK: BEM Sumenep saat melakukan aksi demonstrasi.

MEDIARETORIKA.com–Proses pemilihan ketua STKIP PGRI Sumenep mengalami kejanggalan. Hal tersebut terjadi karena sebelum ketua STKIP PGRI Sumenep ditentukan, panitia sudah lakukan pembubaran pada Kamis (15/12/2022). Padahal pada saat itu, tahapan pemilihan hanya sampai pada penyampaian visi-misi dan fit and proper test yang di lakukan oleh Senat dengan rapat senat terbuka.

Hal demikian mengundang komentar miring dari beberapa pihak. Salah satunya adalah Koordinator BEM Sumenep, Nur Hayat. Dirinya mengatakan bahwa selama dirinya berproses di organisasi dan ikut andil dalam kepanitiaan, tidak pernah menjumpai peristiwa seperti ini. Sebab, biasanya kepanitiaan harus menyelesaikan dulu kegiatan yang diamanahkan, baru melakukan pembubaran.

“Kalau saya, curiga dengan kejadian ini. Kok bisa pihak penanggung jawab bubar barisan sebelum acaranya selesai,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa legalitas hasil dari pemilihan ini perlu dipertanyakan. Karena sebelum nakhoda baru STKIP PGRI Sumenep ditentukan dan diumumkan, panitia sudah tidak ada.

“Di pemilihan presiden saja, Panitia yang dibentuk KPU tidak akan melakukan pembubaran sebelum ada keputusan salah satu calon terpilih,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan terkait landasan membubarkan panitia sebelum Ketua STKIP PGRI Sumenep dilantik, Ketua Senat, Suhaidi melalui Sekretaris Senat, Mulyadi mengatakan bahwa itu sudah sesuai prosedur yang ada di STKIP PGRI Sumenep.

Panitia pemilihan hanya bertugas untuk melakukan penyaringan calon dari tahap pengumuman sampai verifikasi administrasi. Hal tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab Senat. Namun untuk lebih mempermudah, dibentuklah panitia.

“Tugas panitia hanya sampai itu. Karena sebenarnya di statuta itu tanggung jawab Senat. Namun untuk lebih mempermudah maka dibentuklah panitia. Di dalamnya ada bagian-bagiannya,” tuturnya (14/01/2023).

Penetapan panitia dengan mekanisme seperti itu menurut Mulyadi adalah kultur, sesuatu yang sudah dilakukan sejak dulu. Bahkan untuk aturan secara tertulis sebenarnya tidak ada.

Secara mendasar, panitia pemilihan dibentuk oleh Senat dan di SK kan oleh Senat. Hal demikian terjadi karena panitia pemilihan adalah kepanjangan tangan Senat. Namun, tugas panitia yang dibentuk Senat hanya sebatas menjejaring dan merekomendasikan minimal dia calon kepada Senat. Setelah itu, adalah tugas Senat untuk memberikan dan mengajukan calon yang lulus verifikasi kepada PPLP.

“SK panitia memang hanya sampai tanggal 15/12/23 kemarin. Karena tugas mereka hanya mencari dan merekomendasikan calon. Setelah itu tugas mereka selesai,” tambahnya.

Setelah sampai di tangan PPLP, maka menjadi hak mutlak Yayasan untuk menentukan Ketua STKIP PGRI Sumenep. Hingga Ketua terpilih tersebut dilantik dan disahkan menjadi ketua.

“Nanti untuk pelantikan, biasanya yayasan akan membantu panitia. Namun Senat dari kemarin biasanya dilibatkan. Panitia pelantikan itu berbeda dengan panitia pemilihan. Sebab, mereka di SK kan oleh Yayasan langsung,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal/Gusti

Editor: Rofi

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here