
MEDIARETORIKA.com–Program Kampus Mengajar (KM) adalah salah satu program Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut guna memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan.
Hampir seluruh kampus di Indonesia mengikuti program ini, salah satunya STKIP PGRI Sumenep. Namun, mahasiswa kampus Tanèyan Lanjhâng ini tidak mendapatkan kabar baik dari program KM 6, bahkan kekecewaan. Hal tersebut dikarenakan dari sebanyak 154 orang pendaftaran hanya 9 orang yang lolos seleksi administrasi.
Diketahui, salah satu penyebabnya adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kampus melalui Waka 1 Bidang akademik keliru. Lebih tepatnya tidak sesuai dengan templat yang disediakan oleh pihak Kemendikbud ristek. Sehingga menyebabkan kegagalan banyak mahasiswa dalam mengikuti program ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu mahasiswa yang mengikuti program KM 6 dengan inisial “M”. Menurutnya penyebab dirinya tidak lolos adalah surat rekomendasi yang diberikan kampus. Sebab, surat yang diberikan kampus ternyata menggunakan templat KM 5. Padahal, menurutnya ia sudah memenuhi persyaratan lain seperti semester, program studi, dan nilai.
“Katanya penyebabnya adalah surat rekomendasi dari kampus, soalnya tidak sesuai template. Padahal saya sangat berharap banyak terhadap program ini,” ungkapnya kepada mediaretorika.com.
Saat dikonfirmasi, kepada Koordinator KM STKIP PGRI Sumenep, Taufik Rahman, ia membenarkan bahwa salah satu penyebabnya banyak mahasiswa tidak lolos adalah surat rekomendasi. Namun, menurutnya surat rekomendasi bukan satu-satunya penyebab mahasiswa tidak lolos.
“Panitia pusat sudah memberikan teguran kepada koordinator PT, terkait kesalahan templat,” sampainya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa tidak ada regulasi dari kampus untuk menentukan kelolosan mahasiswa. Karena hal itu merupakan program Kemendikbud yang dimonitor langsung oleh pusat. Jadi, yang menentukan lolos tidaknya KM adalah Pusat.
“Sehingga yang bertanggungjawab atas kelolosan administrasi adalah pendaftar,” katanya.
Tidak jauh beda dengan pernyataan Taufik, Wakil Ketua I Bidang Akademik, M. Ridwan mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut bisa diperbaiki kembali, jadi untuk kesalahan format sudah dihubungi oleh panitia KM Pusat. Namun, kalau semisal mahasiswa tersebut lolos sampai tahap akhir dan dinyatakan sebagai peserta KM.
“Ini bukan terjadi di STKIP PGRI Sumenep saja,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bukhari Muslim menyampaikan dengan tegas, kampus tidak perlu mencari pembenaran terhadap kesalahan yang diperbuat. Sebab sudah sangat jelas surat rekomendasi yang diberikan dan ditandatangani oleh Waka I Bidang Akademik berbeda dengan templat surat yang sudah ada di KM 6.
“Jelas ini sangat fatal sekali, mengindikasikan kampus tidak serius mengurus program MBKM. Dan terakhir, tidak perlu melakukan intimidasi pada mahasiswa yang mencoba mengkritisi persoalan ini,” pungkasnya.
Reporter: Zubairi, Zainuddin
Editor: Iqbal











