MEDIARETORIKA.com – STKIP PGRI Sumenep menjatuhkan sanksi tegas untuk oknum dosen yang diduga melakukan pungli terhadap mahasiswa. Dosen berinisial A tersebut, kini dikeluarkan dari keanggotaannya di komisi skripsi.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, kepada mediaretorika.com. Menurutnya, sanksi pemberhentian oknum dosen A dari komisi skripsi diputuskan berdasar surat rekomendasi nomor 137/SUM/B.2/STKIP-PGRI/III/2025.
“Dosen bersangkutan sudah dipanggil pada 11 Maret 2025,” katanya.
Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kampus, oknum dosen A mengaku jera dan tidak akan mengulangi tindakan pungli kepada mahasiswa.
“Dosen bersangkutan mengaku jera dan tidak akan mengulangi,” pungkasnya.
Reporter: Miftah
Editor: Zubairi