GMK Tolak Survei Seismik Migas PT KEI, Pemerintah Sumenep Abaikan Tuntutan Mahasiswa 

0
124
ORASI: Massa aksi (GMK) saat menyampaikan aspirasi penolakan survei seismik migas PT KEI di Pulau Kangean. (Zen/mediaretorika.com) Rabu (25/06/25).

MEDIARETORIKA.com–Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) gelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pada Rabu (25/06/25).

Para massa aksi berangkat pukul 09.00 WIB dari Tajamara menuju kantor pemerintah Kabupaten Sumenep dengan membawa mobil pikup dan pengeras suara (sound system) serta baliho berisi kritik terhadap pemerintah.

Aksi tersebut menyurakan penolakan terhadaoa akan dilakukan survei seismik migas. Sebab sasaran yang dijadikan tempat suvei migas tepatnya di Kangean Barat yang meliputi Kecamatan Arjasa dinilai melanggar regulasi aturan yang berlaku.

Diketahui, PT KEI merupakan proyek strategis Nasional yang telah di dukung oleh pemerintah provinsi Jawa Timur hingga Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bahkan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ekspolarasi survei seismik migas di Kangean Barat.

Dampak Adanya  Migas di Kangean 

Adanya tambang migas di Kangean Timur pada 1994 yang usianya sudah 25 Tahun sedangkan adanya migas tersebut tidak mendukung terhadap infrastruktur di Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken. Sedangkan adanya tambang migas tidak membuat Pendidikan dan Kesehatan yang merata dan berkemajuan. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengeluh adanya jalan poros Kecamatan Arjasa tepatnya di Desa Kolo-Kolo dan Cellong yang masih rusak parah.

Apakah Tambang Migas PT KEI  Melanggar Konstitusi?

Terdapat dalam 35 UU 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau -Pulau kecil dengan tegas melarang dengan bentuk aktivitas ekstraktif migas di wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Selain itu, juga di pertegas dalam Pasal 28H dan 33 UUD 1945 menjamin hak warga Negara atas Lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib dihentikan.

Hal itu di sampaikan oleh Koordinator Lapangan Ach. Faiq Hasan bahwa, Kangean bukan tempat tambang migas. Sebab menurutnya kegiatan pemerintah ini telah melanggar regulasi aturan yang berlaku.

“Maka dari itu kami dengan tegas menolak adanya survei seismik migas yang dampaknya ekosistem laut dan ekologi Lingkungan,” teriaknya Faiq saat orasi.

Tidak sampai disitu, Faiq juga meminta dengan tegas kepada pemerintah Kabupaten Sumenep untuk dengan tegas menolak bersama sama adanya survei seismik migas yang tidak sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

“Pemerintah harus selaras dengan masyarakat menolak tambang migas untuk tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Faiq juga menilai pemerintah lamban dalam menangani persoalan survei seismik migas yang di tolak oleh Mahasiswa dan masyarakat. Hingga sampai aksi jilid II dilakukan belum ada tindakan tegas Pemerintah untuk bersama menolak survei seismik migas di Pulau Kangean.

“Pemerintah tidak tegas dalam mengawal kasus ini, dan jawabannnya masih normatif saat kami megajak untuk menolak adanya eskplorasi di Pulau Kangean, ” sampainya saat diwawancarai Rabu (25/06/25).

Respon pemerintah Kabupaten Sumenep

Sementara itu, Bagian Sumber Saya Alam (SDA) Sumenep , Dadang Dedy Iskandar menyatakan, bahwa pihaknya akan mengawal proses tambang migas di Pulau Kangean. Dia mengklaim bahwa kegiatan migas tersebut untuk kepentingan rakyat dan pemerintah.

“Pemerintah mendukung dan Ayo kita kawal bersama, kita harus satu visi dan satu persepsi,” ajaknya.

Dadang juga megajak kepada masyarakat dan elemen masyarakat (Mahasiswa) supaya mendukung. Sebab munurutnya akan dilibatkan mahasiswa dalam kegiatan ini.

“Mari kita kawal kegiatan ini agar sesuai dengan regulasi peraturan yang ada,” ujarnya.

Aksi tersebut diwarnai dengan tidak mendapatkan respon baik dari pemerintah, sehingga mahasiswa melakukan pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memenuhi tuntutan mahasiswa.

Adapun tuntutan GMK sebagai berikut

1. Mendesak pemerintah untuk membatalkan seluruh kegiatan survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI di Pulau Kangean.

2. Meminta pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mencabut seluruh bentuk persetujuan atas kegiatan eskplorasi migas di wilayah Kangean.

3. Meminta pemerintah untuk mengeluarkan sikap resmi penolakan terhadap survei seismik migas di Pulau Kangean sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, bukan korporasi.

Massa aksi selesai dengan tertib dengan membawa pulang kekecewaan.

Reporter: Udin

Editor: Mufti

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here