Kebijakan Wajib KMD Dinilai Membebani Mahasiswa dari Segi Biaya, Kaprodi PJKR: “Saya Dulu Kuliah Juga Mahal Kok”

0
988
BERMOTOR: Potret mahasiswa bergegas pulang usai kuliah (Mediaretorika.com).

MEDIARETORIKA.com–Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI (UPI) Sumenep menetapkan kebijakan wajib bagi mahasiswa PJKR angkatan 2024 untuk mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

Sekadar informasi, KMD merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka dan dijadwalkan berlangsung pada 19–24 Januari 2026. Adapun biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp500 ribu bagi peserta eksternal dan Rp450 ribu bagi Internal.

Kebijakan yang disampaikan melalui edaran Ketua Program Studi PJKR tersebut menuai beragam respons dari mahasiswa. Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kewajiban mengikuti KMD.

Pasalnya, mahasiswa itu menyebut tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya terkait kegiatan tersebut. Bahkan, menurutnya, KMD tidak tercantum dalam kontrak mata kuliah manapun.

“Saya merasa sangat keberatan terkait KMD ini, karena tidak ada kesepakatan dalam kontrak kuliah. Bahkan pada mata kuliah Pramuka,” ungkapnya.

Rekomendasi Lain: Masuk Kuliah Berbekal Kabar 90 Persen Lolos KIP, Mahasiswa UPI Sumenep Kini Dihadapkan pada Ketidakpastian Nasib

Senada dengan itu, mahasiswa PJKR lainnya juga menyatakan bahwa dirinya diberatkan dengan biaya pendaftaran yang dinilai cukup fantastis.

“Beberapa teman kelas juga merasa keberatan dengan kebijakan ini. Di samping biaya yang mahal, ini hanya kegiatan UKM,” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Program Studi (Kaprodi) PJKR, Taufik Rahman, turut membenarkan adanya kewajiban mengikuti KMD.

Dia mengklaim bahwa kegiatan itu telah tercantum dalam kontrak kuliah dan telah dikomunikasikan bersama dosen pengampu mata kuliah Kepramukaan.

“Diwajibkannya ikut KMD sudah dari angkatan 2023. Kebijakan ini sudah dibicarakan dengan dosen pengampu mata kuliah Kepramukaan,” tegasnya.

Taufik juga menambahkan, KMD memiliki peran penting bagi mahasiswa PJKR. Selain sebagai luaran mata kuliah, kegiatan itu juga dinilai bermanfaat saat proses yudisium, khususnya dalam pemenuhan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

“Ini memang merupakan luaran dari mata kuliah Kepramukaan. Nantinya, ketika lulus, mahasiswa bisa mengintegrasikan aktivitas luar kelas ke dalam pembelajaran,” ucapnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai biaya pendaftaran yang dinilai memberatkan mahasiswa, Taufik menanggapi dengan singkat.

“Dari dulu saya kuliah juga mahal kok,” singkatnya.

Reporter: Nabil/Syaif
Editor: Redaksi

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here