Mahasiswa Sebut Kebijakan Kaprodi PJKR Sewenang-wenang, Peran Fakultas dan Rektorat Dipersoalkan

0
570
SUASANA KAMPUS: Mahasiswa berjalan santai di area lingkungan Universitas PGRI Sumenep (Ilham/Mediaretorika.com) Selasa (21/01/26).

MEDIARETORIKA.com–Sejumlah mahasiswa Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) menilai kebijakan wajib mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka bersifat sewenang-wenang dan bermasalah secara aturan.

Salah satu mahasiswa PJKR yang tidak mau identitasnya disebut menilai, meskipun KMD kegiatan yang bernilai positif, kebijakan menjadikannya wajib justru berubah menjadi bentuk pemaksaan terhadap mahasiswa.

“KMD itu bagus. Tapi ketika diwajibkan, itu berubah menjadi pemaksaan. Seharusnya kegiatan UKM seperti ini disosialisasikan dan ditawarkan secara terbuka, bukan diwajibkan,” ujarnya.

Berita Terkait: Fakultas Tak Dilibatkan, Prodi PJKR Terbitkan Kebijakan Sepihak

Mahasiswa itu juga menyoroti asumsi bahwa seluruh lulusan PJKR akan berprofesi sebagai guru. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, meskipun PJKR berada di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

“Tidak semua lulusan PJKR akan menjadi guru. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini dibuat dengan asumsi semua mahasiswa pasti menjadi guru? Faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Dia menambahkan, menjadikan KMD sebagai syarat yudisium bukanlah solusi atas rendahnya partisipasi mahasiswa. Tetapi, lanjut dia, bentuk tekanan yang berpotensi merugikan mahasiswa.

“Ketika partisipasi rendah lalu dijadikan syarat yudisium, itu bukan solusi, tapi tekanan. Kebijakan seharusnya berpikir ke masa depan mahasiswa, bukan hanya menjawab kepentingan saat ini,” katanya.

Di lain sisi, mahasiswa lain mempertanyakan legalitas kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Prodi PJKR tersebut. Dia menilai, kebijakan itu bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan fakultas maupun rektorat.

“Kebijakan yang berdampak pada mahasiswa, apalagi berkaitan dengan biaya, seharusnya dikonsultasikan dan disetujui oleh fakultas dan rektorat. Kalau tidak, ini bisa dinilai cacat prosedur,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan rektorat dan fakultas dalam pengambilan kebijakan di lingkungan kampus.

“Entah kebijakannya yang keliru, atau saya yang salah menafsirkan aturan,” pungkasnya

Sementara itu, Mediaretorika.com telah menemui dan meminta klarifikasi dari Kaprodi PJKR, Taufik Rahman. Namun, Taufik enggan untuk memberikan penjelasan.

Reporter: Ilham/Aufan

Editor: Redaksi 

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here