
MEDIARETORIKA.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep menyampaikan informasi terbaru terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mahasiswa yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.
Diketahui, pada Kamis Malam (27/02/25), tepat pada pukul 18.30 WIB, BEM bersama Wakil Ketua (Waka) III Bidang Kemahasiswaan melakukan pertemuan di rumah korban, korban mengakui dan memberikan keterangan terkait tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dosen itu.
Dalam pertemuan tersebut, korban, sebut saja Arita, mengungkapkan secara terbuka bahwa dosen tersebut telah melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan cara tidak pantas dan sangat merugikan.
Dia menceritakan, bahwa di saat ingin meminta tanda tangan bimbingan tugas akhir (skripsi) oknum dosen tersebut meminta uang sebanyak 700.000,. Tepat pada waktu tersebut, dia sedang menghadapi masalah keluarga.
Sekalipun menghadapi masalah keluarga, korban dengan terpaksa mencari jasa transfer, untuk membayar uang yang diminta oleh oknum tersebut. Karena tidak mempunyai uang yang cukup, korban akhirnya membayar uang seadanya, dengan jumlah nominal 500.000,.
“Kalau korban oknum dosen itu bervariatif, ada 2 teman saya juga menjadi korban, mereka berdua dimintai sarung BHS,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Moh. Nurul Hidayat membenarkan, korban mengonfirmasi bahwa tindakannya yang merugikan ini memang benar terjadi. Dia sebagai BEM akan terus membersamai korban untuk memastikan tidak adanya intervensi dan ancaman.
“Kami atas kelembagaan BEM STKIP PGRI Sumenep memastikan keamanan korban baik dari pelaku maupun kampus atau pihak luar dikarenakan hal seperti ini sering kali terjadi dikampus,” ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, BEM STKIP PGRI Sumenep sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga oknum dosen tersebut dikeluarkan dari kampus.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal dugaan kasus pemerasan, dan berupaya tidak ada lagi kasus yang sama dimasa yang akan datang,” tegasnya.
Hidayat juga menuntut, pimpinan agar segera memberhentikan oknum dosen tersebut, karena sangat tidak berperilaku kemanusiaan, dan melanggar UU nomor 14 tahun 2025 tentang guru dan dosen, KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, serta SOP Dosen STKIP PGRI Sumenep.
“Jika dalam waktu 2×24 jam pimpinan tidak mengeluarkan dosen tersebut maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya dengan nada geram.
Tidak sampai disitu, dirinya juga bakal menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak lain yang memiliki wewenang dalam perguruan tinggi. Sebab, pimpinan terkesan telah menormalisasi tindakan pemerasan itu.
“Karena semua bukti sudah ada dan korban terlah bersuara menyatakan kebenaran kasus tersebut, maka tidak boleh ada proses loby-loby antara kampus dengan korban semisal untuk mengamankan pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Waka III Bidang Kemahasiswaan, Moh. Fauzi, menuturkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menjamin hak-hak korban tetap terlindungi dengan baik.
“Kami juga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari segala bentuk pemerasan, diskriminasi, dan tindakan tidak etis lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Zain
Editor: Rahman











