
MEDIARETORIKA.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep menggelar audiensi. Tepatnya, bersama Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) kabupaten setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di kampus terkait, Senin (5/12).
Pasalnya, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengawal tahapan pemilihan Ketua STKIP PGRI Sumenep. Supaya, dapat berjalan objektif dan sesuai dengan mimpi besar mahasiswa. Lebih jelasnya, yakni mampu membawa perubahan baik untuk perkembangan serta kemajuan kampus bertajuk Taneyan Lanjhang tersebut.
Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Ainur Romli mengatakan, bahwa kawalan ini dilakukan atas masukan dari sejumlah organisasi mahasiswa (ormawa) kampus. Meliputi unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP). Pada dasarnya, hal demikian bertujuan untuk memperbaiki masa depan kampus.
“Kami membawa tiga tuntutan dalam audiensi ini,” ungkapnya.
Disebutkan, beberapa tuntutan itu di antaranya adalah meminta PPLP PT PGRI Sumenep agar segera melakukan evaluasi. Khususnya mengenai perbaikan tata kelola STKIP PGRI Sumenep. Tidak terkecuali juga terkait cita-cita go university dan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Tuntutan berikutnya, BEM meminta PPLP PT PGRI Sumenep agar objektif dalam memilih Ketua STKIP PGRI Sumenep. Pasalanya, keputusan yang akan ditetapkan harus mengacu pada statuta kampus serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, mahasiswa juga meminta agar PPLP PT PGRI Sumenep siap menjamin proses tahapan pemilihan ketua hanya bertujuan untuk perbaikan kampus. Untuk itu, maka harus menghindari kepentingan kelompok tertentu.
“Segala tuntutan sudah disepakati. Bahkan PPLP sepakat untuk menjadikan materi tuntutan sebagai bagian dari materi debat kandidat nanti,” paparnya.
Ketua PPLP PT PGRI Sumenep Abu Imam mengatakan, bahwa kawalan yang dilakukan mahasiswa sudah sesuai dengan komitmen lembaganya. Bahkan, dia juga sepakat bahwa proses pemilihan Ketua STKIP PGRI Sumenep akan benar-benar mengacu pada statuta sebagai dasar hukum.
“Selanjutnya, kami masih menunggu usulan senat ke PPLP. Karena proses tahapan, saat ini masih ada di senat,” singkatnya.
Reporter: Gusti/Iqbal
Redaktur: Rofi