
MEDIARETORIKA.com–Persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat STKIP PGRI Sumenep. Utamanya, di kalangan mahasiswa, baik yang menjadi penerima ataupun tidak.
Tak hanya itu, topik tersebut juga dibicarakan para wali mahasiswa. Pasalnya, terdapat informasi simpang siur terkait KIP-K. Hal itu meliputi tentang pembayaran tunggakan bagi mahasiswa penerima KIP-K. Semestinya, penerima KIP-K tidak lagi dipungut uang sepeserpun saat sudah resmi menjadi penerima.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu wali mahasiswa yang tidak menyebutkan nama saat temu wali mahasiswa (16/02/2023). Menurutnya, pendaftar KIP Kuliah (KIP-K) yang lolos, tidak dipungut biaya sama sekali, dan biaya daftar ulang tersebut seharusnya dikembalikan. Namun yang menjadi keresahan orang tua, STKIP PGRI Sumenep malah meminta, meskipun lolos KIP-K.
“Bahkan, anak saya yang kuliah di malang juga pendaftar KIP atau Bidikmisi, dan di sana daftar ulang dikembalikan bagi yang lolos. Jadi saya minta transparansi pembiayaan di STKIP,” tuturnya.
Namun saat diberikan kesempatan, Wakil Ketua 2 Bidang Administrasi Umum, Agusriyanti puspitorini tidak menjawab pernyataan dari wali atau orang tua. Dan yang dijawab adalah yang tidak lolos KIP-K saja.
“Dari awal pihak kampus sudah memberikan informasi terkait pembayaran sejak pertama dinyatakan lolos seleksi Kampus. Bahkan di formulir daftar ulang sudah dijelaskan dan ditanda tangani langsung oleh wali mahasiswa,” tuturnya.
“Narasi yang terdapat dalam Formulir daftar ulang tersebut adalah, bersedia untuk menjaga nilai Indeks Prestasi Kumulatif IPK untuk yang KIP. Selain itu, juga bersedia membayar biaya sendiri pendidikan yang berlaku di STKIP PGRI Sumenep, jika tidak termasuk dalam daftar penerima KIP K,” tambahnya.
Begitupun dengan Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, dirinya menerangkan terkait tahapan pendaftaran yang ada di STKIP PGRI Sumenep. Hal itu dari sejak pertama kali mendaftarkan, seleksi, pengajuan KIP, pengumuman penerima KIP, hingga terkait potensi pergantian menerima KIP-K, ketika mahasiswa penerima tidak dapat menjaga IPK-nya.
Selain itu, Asmoni juga menerangkan tentang perubahan paradigma hari ini tentang pendidikan yang ditentukan oleh uang. Menurutnya, yang penting hari ini adalah bagaimana mahasiswa mengasah otaknya. “Saya rasa itu sudah menjawab pertanyaan pertama dan kedua,” jawabnya saat temu wali mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bukhari Muslim mengungkapkan, bahwa berdasarkan pedoman KIP 2022, mahasiswa penerima KIP itu dibebaskan dari segala biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi dan seleksi lain yang ada di setiap kampus.
“Ketika kampus masih memungut biaya daftar ulang ke mahasiswa penerima KIP, kami anggap itu sebagai pelanggaran besar yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal
Editor : Hasan











