
MEDIARETORIKA.com–Terduga pelaku tindak asusila berinisial, M salah satu oknum dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) STKIP PGRI Sumenep, telah memenuhi panggilan dari Komisi Disiplin (Komdis) STKIP PGRI Sumenep pada Rabu (27/03/25).
Selain M (terduga pelaku), korban F (istri sah M) turut memenuhi panggilan dari Komdis untuk dimintai kejelasan tentang dugaan asusila yang menyeret nama M.
Keduanya dipanggil di waktu yang berbeda. F dipanggil di pagi hari, sedangkan M pada siang hari. Tahapan penyidikan tersebut berjalan selama 7 jam. Mulai dari pukul 09:00 WIB sampai 16:00 WIB.
Saat diwawancarai, F mengakui jika dirinya memenuhi panggilan dari Komdis kampus. Dia mengatakan jika disana ia ditanyakan tentang kronologi tindak asusila yang diperbuat suaminya, M.
“Suami saya sudah dua kali diketahui selingkuh saat bersama saya, beda lagi dengan korban istri sebelumnya,” ungkapnya.
M telah selingkuh beberapa kali, perselingkuhan pertama M dipergoki warga dirumah kosong bersama seorang perempuan. Akhirnya mereka dinikahkan paksa.
“Rumah kosong itu berada di sebelah timur kediaman M. Mirisnya, rumah kosong itu dekat dengan rumah suami saya,” jelas F.
Tak hanya itu, perselingkuhan M baru-baru ini terungkap ketika dirinya membawa seorang perempuan asal Kecamatan Dungkek ke Tugu Keris yang ada di Kecamatan Pragaan pada Senin 17 Maret 2025 lalu.
“Jadi ini adalah kali kedua yang saya ketahui,” katanya.
Media ini sempat berusaha mengonfirmasi kepada oknum dosen M. Tetapi tidak mendapatkan respons dari M.
Terpisah, Ketua Komdis STKIP PGRI Sumenep, Moh Fauzi mengatakan jika pihaknya telah memanggil M dan F. Dia juga menyampaikan jika Komdis berada ditengah-tengah tanpa condong kepihak manapun.
“Sebab si-M juga mempunyai hak untuk berbicara, kami akan terus menyelisik hingga kebenaran terungkap” ucapnya.
Pria yang juga sedang menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) III Bidang Kemahasiswaan itu mengungkapkan semua proses penyelidikan telah selesai dilaksanakan. Fauzi menyebut jika hasil dari pemanggilan tersebut telah diserahkan kepada Ketua.
“Ketua yang akan memutuskan sebagaimana nantinya, ditunggu saja,” sampainya.
Reporter: Miftah
Editor: Zain