MEDIARETORIKA.com-Sejak 22 Oktober 2020, Perpustakaan (Perpus) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Sumenep, resmi tidak menerima kunjungan. Hal itu disampaikan oleh Mas’odi selaku kepala Perpus seusai melakukan musyawarah bersama satafnya.
“Untuk peminjaman masih bisa dilakukan dengan cara memesan,” ungakap Mas’odi saat diwawancarai crew LPM Retorika (05/11).
Selain itu dirinya juga menyampaikan alasan penutupan kunjungan tersebut, yaitu agar tidak ada klaster baru Covid-19 di kampus STKIP PGRI Sumenep.
“Karena saya tidak ingin ada klaster baru di STKIP PGRI Sumenep, apalagi mahasiswa kalau disuruh pakai masker sangat sulit” tambahnya.
Peminjaman buku dengan cara memesan itu, dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi link yang tercantum pada edaran pengumuman. Dalam webseit tersebut dijelaskan sisetematika dan alur peminjaman perpustakaan. Bahkan selain itu, juga terdapat link-link lain seperti link Skripsi se-Indonesia dan lain sebagainya.
“Untuk alurnya saya jelaskan di edaran dan di webseit,” jelasnya saat ditanyakan sitematika peminjaman online.
Lain dari pada itu, perpustakaan juga kembali menerapkan denda pada mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku, meskipun sejak bulan Maret sampai Oktober perpustakaan tidak memberlakukan denda dikarenakan pandemi covid 19. Alasan pengaktifan kembali denda keterlambatan untuk mendisiplinkan mahasiswa.
“Dari Maret sampai Agustus kami tidak memberlakukan denda, akan tetapi untuk September ini kami kembali berlakukan guna mendisiplinkan mahasiswa,” pungkasnya.
Reporter : Hasan/Nabil