MEDIARETORIKA.com-STKIP PGRI Sumenep wajibkan pembayaran heregistrasi bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Bidikmisi sebesar Rp. 200.000/semester untuk angkatan 2019 dan 2020.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id tentang berita klarifikasi mengenai mengenai KIP-Kuliah bahwa pada poin (4) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT (Perguruan Tinggi).
Sedangkan pada poin (5) penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
Terkait hal tersebut, SY selaku mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Semester IV, mengatakan bahwa menurutnya kampus dinilai tidak transparan mengenai pembayaran heregistrasi bagi mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi.
“Ya gini mas, sejauh ini dari pihak kampus tidak transparan terkait uang heregistrasi yang 200.000 itu, tapi saya tidak keberatan untuk membayar, asalkan memang dibuat manfaat yang lebih besar” ungkapnya, (Selasa/09/03)
Menanggapi persoalan itu, Agus Riyanti Puspitorini selaku Wakil Ketua (WAKA) II Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahwa uang heregistrasi itu tak lain dipergunakan untuk segala kebutuhan, seperti halnya biaya operasional, gaji dosen, dan gaji karwayan.
“Jadi sistemnya gini semua pendapatan yang diperoleh kami dari mahasiswa, itu kami kelola yang namanya adalah RAPBST (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi, red). Jadi semua ditabulasi untuk keperluan apa saja. Baik itu gaji karyawan, gaji dosen, operasional, yang semuanya mau dapat dari mana wong kita cuma dari mahasiswa saja,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, (Selasa/09/03)
Lain dari itu dirinya juga menjelaskan bahwa uang heregistrasi tidak dapat diperinci penggunaannya, sebab menurutnya pembayaran itu merupakan akumulasi dari semua pembayaran.
“Kalau ditanya peruntukannya untuk apa saja, tidak bisa kami rinci karena itu akumulasi dari semua pembayaran tidak hanya SPP, PPL, KKN semuanya itu namanya RAPBST. Jadi tidak dapat kami rinci yang 200.000 untuk apa saja,” pungkasnya.
Sekedar menambah informasi bahwa sejauh ini tidak ada edaran khusus bagi penerima beasiswa KIP-K/Bidikmisi angkatan 2019 dan 2020 untuk membayar heregistrasi, melainkan hanya berbentuk edaran umum bagi seluruh mahasiswa meliputi penerima beasiswa dan regular.
Sementara untuk mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi angkatan 2016 hingga 2018 tidak dipungut uang pembayaran heregistrasi, hal itu dibenarkan oleh Muhsin selaku mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Semester VI.
“Ya, saya penerima Bidikmisi angkatan 2018, dan saya tidak diminta membayar uang heregistrasi,” ucapnya (Rabu/10/03).
Reporter: Frq/Jy












