Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025, bukan sekadar fenomena alam. Setiap bencana pasti memiliki sebab-akibat. Setiap kejadian di muka bumi ini memiliki latar belakang dan historisnya.
Apabila kita merefleksikan kejadian banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, ini menunjukkan sebuah fenomena bencana ekologis yang sebagian besar diakibatkan oleh ulah manusia itu sendiri. Hal ini karena tingkat deforestasi di wilayah tersebut memang tinggi.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat 631 perusahaan pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) geotermal, izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di tiga wilayah terdampak.
Laporan Amnesty Tahun 2016 menyebutkan bahwa pembukaan kebun kelapa sawit sering dilakukan dengan penebangan hutan secara masif (penggundulan hutan), yang memperparah kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan ini merupakan akibat dari proyek pemerintah yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana hutan di daerah terdampak dibabat habis.
Diberitakan oleh Kompas.com, wilayah Sumatera merupakan produsen kelapa sawit Nasional dan menguasai sekitar separuh total area perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Besarnya kontribusi terhadap negara menjadikan Sumatera sebagai wilayah yang didukung oleh kondisi geografis dan iklim yang ideal untuk budi daya kelapa sawit. Namun, di sisi lain, dampak dari perluasan kelapa sawit telah menimbulkan kerusakan alam yang serius. Kerusakan tersebut meliputi: kebakaran hutan akibat pembukaan lahan dengan api, konflik manusia dengan satwa liar seperti harimau dan gajah, hingga meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.
Berdasarkan data BPS, kebun kelapa sawit di Pulau Sumatera mencapai lebih dari 8,78 juta hektare. Angka ini hanya mencakup perkebunan yang tercatat resmi dan belum termasuk perkebunan kelapa sawit ilegal, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Provinsi Riau tercatat sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia dan menempati posisi teratas selama beberapa dekade. Provinsi ini sangat konsisten dalam menjadi produsen sawit Nasional.
Berdasarkan data BPS 2025, total luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai lebih dari 3,41 juta hektare, yang mencakup perkebunan rakyat, swasta, dan BUMN. Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Palalawan, dan Siak merupakan lumbung produksi sawit.
Posisi kedua ditempati oleh Sumatera Utara dengan total luas perkebunan mencapai 1,36 juta hektare. Provinsi ini memiliki sejarah panjang industri perkebunan kelapa sawit sejak masa kolonial Belanda, dan menjadi lokasi dari berbagai perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta.
Baca Juga: Kaprodi PG-PAUD UPI Sumenep, Jamilah, Resmi Sandang Lektor Kepala Tanpa Revisi
Beberapa daerah seperti Langkat dan Deli Serdang, serta kawasan Labuhanbatu Raya, dikenal sebagai pusat perkebunan kelapa sawit. Di sana juga terjadi hilirisasi industri, mulai dari pabrik minyak goreng hingga pabrik industri oleokimia.
Berikut data lengkap luas perkebunan sawit di Provinsi Sumatera berdasarkan BPS:
Riau: 3,41 juta hektare
Sumatera Utara: 1,36 juta hektare
Sumatera Selatan: 1,24 juta hektare
Jambi: 952 ribu hektare
Aceh: 470 ribu hektare
Sumatera Barat: 449 ribu hektare
Bengkulu: 425 ribu hektare
Bangka Belitung: 269 ribu hektare
Lampung: 200 ribu hektare
Kepulauan Riau: 7 ribu hektare
Sungguh miris kondisi alam di negara kita, hampir semuanya dibabat habis oleh pemerintah demi kepentingan investor, yang diklaim sebagai kemajuan negara. Namun, kenyataan pahitnya, masih banyak rakyat yang menderita. Tanah mereka diambil secara paksa dengan modal surat izin dari negara. Masyarakat adat kehilangan keaslian alamnya, dipaksa merdeka di negeri yang sakit. Sumber daya alam dikeruk dan diambil, seperti tambang nikel, emas, pasir, tanah galian C, dan lain-lain. Masyarakat terdampak hanya bisa melihat dan merasakan kerusakan alam yang terjadi.
Ironisnya, dilansir dari berita Tempo.co, Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan bahwa terdapat 12 perusahaan yang diduga memicu bencana ekologis di Sumatera. Tim penegak hukum sudah berada di lokasi dan akan segera dilakukan penegakan hukum terhadap belasan perusahaan tersebut. Terdapat sekitar 20 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia. Termasuk di tiga provinsi terdampak banjir, perizinannya akan dicabut oleh Menteri Kehutanan, tinggal menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mentri Kehutanan, Raja Juli Antoni, faktor yang menyebabkan banjir di Sumatera adalah siklon tropis Senyar, kondisi geomorfologi daerah aliran sungai, dan kerusakan pada daerah tangkapan air.
Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, tentu harus segera mengambil tindakan tegas melihat kerusakan ekologis alam yang serius ini. Bencana yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh harus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang gemar merusak kelestarian alam.
Baca Juga: Kaprodi PG-PAUD UPI Sumenep, Jamilah, Resmi Sandang Lektor Kepala Tanpa Revisi
Bencana ekologis tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya tindakan deforestasi secara besar-besaran, dan itu semua dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hanya karena kepentingan elite politik, alam menjadi korbannya. Hewan endemik yang seharusnya dilindungi kini tak lagi memiliki tempat tinggal. Bahkan, ironisnya, mereka diusir oleh penguasa yang tidak bertanggung jawab menggunakan petasan. Hal ini membuat hewan lindung tak lagi ramah terhadap manusia di sekitarnya.
Tidak hanya hewan yang kehilangan tempat tinggal, rumah-rumah rakyat pun lenyap seketika, terbawa oleh derasnya arus banjir bandang yang menerjang permukiman warga. Akibatnya, mereka kehilangan segalanya.
Saya selaku rakyat sipil akan terus bersuara melihat ketidakadilan ini. Pemerintah harus menutup semua proyek ekstraktif yang tidak patuh pada SOP dan regulasi yang berlaku, dan segera mengembalikan lahan hijau yang sudah menjadi aktivitas perusahaan industri, sebelum semuanya terlambat. Alam di Negara Republik Indonesia sebenarnya kaya dan melimpah, namun cara pemerintah mengelolanya cenderung menggunakan sistem kapitalis. Rakyat yang berada di sekitar industri hanya menjadi pekerja, atau bahkan hanya dijadikan penonton yang menyaksikan setiap hari kekayaan alamnya dikeruk oleh perusahaan
*Penulis bernama lengkap Ach. Zainuddin merupakan mantan Pimpinan Umum LPM Retorika Periode 2024-2025 yang kini menjabat sebagai Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).












